Minggu, 04 Mei 2014

Jasa Perancangan Kontrak

Perancangan Kontrak Perjanjian
Perancangan kontrak adalah perancangan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum atau hak dan kewajiban (prestasi). Oleh karena itu, merancang kontrak adalah merupakan suatu aktivitas untuk mengatur dan merencanakan struktur (susunan), anatomi dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

Sedangkan Struktur (susunan) dari kontrak adalah
  • Kepala = Judul
  • Leher = komparasi - identitas para pihak
  • Badan = isi kontrak, pasal demi pasal
  • Kaki = penutup
Untuk jasa perancangan kontrak, kami menerima kontrak untuk segala jenis perjanjian, Cakupan : Perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, perjanjian pengikatan jual beli, Surat Kuasa, dan lain-lain.

Biaya perancangan kontrak antara Rp. 2.000.000,- s.d. 10.000.000,- tergantung dari kontrak yang dibuat. harga tidak mengikat, tergantung kesepakatan (make a deal), harga bisa berkurang atau melebihi harga yang telah tercantum diatas.

Info lebih lanjut hubungi 085729587732.
Email : karya.organizer@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar